Categories
Artikel Umum

Apa Itu Sertifikat Tanah dan Jenis-jenisnya dalam KPR

Saat ingin membeli rumah, hal terpenting yang harus dipastikan adalah sertifikat tanah. Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai bukti dan hak atas kepemilikan tanah atau lahan.

Umumnya sertifikat tanah ini harus dimiliki oleh setiap rumah. Baik itu atas nama pemilik rumah atau developer. Jika tidak memiliki sertifikat tanah, maka suatu tanah atau rumah akan dianggap sebagai lahan yang illegal dan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum.

Apa Itu Sertifikat Tanah dalam KPR?

Dalam proses jual beli rumah, sertifikat tanah merupakan dokumen yang berperan penting. Sertifikat ini memiliki kedudukan yang tinggi karena berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah dan bukti kuat atas penguasaan suatu lahan.

Umumnya sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Dalam proses pembuatannya, Anda bisa menggunakan jasa dari PPAT atau membuatnya secara mandiri. Kepemilikan sertifikat tanah ini merupakan dokumen negara yang dianggap vital.

Lalu bagaimana dengan kepemilikan sertifikat tanah dalam rumah KPR? Kebanyakan rumah KPR memiliki sertifikat tanah yang statusnya masih sebagai Sertifikat Tanah Induk Hak Guna Bangunan. Sertifikat ini juga masih atas nama developer.

Jika ingin mengubah nama pemilik sertifikat tanah dibutuhkan proses pemecahan sertifikat. Namun proses ini akan memakan waktu yang lama. Selain itu persyaratannya juga sulit dan dibutuhkan biaya tambahan.

Jenis-jenis Sertifikat Tanah yang Dianggap Sah di Indonesia

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting saat Anda ingin melakukan transaksi jual beli rumah. Dengan sertifikat ini maka akan diketahui hak kepemilikan atas suatu tanah. Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang diterima di Indonesia, yaitu:

1.     Sertifikat Hak Milik atau SHM

Surat tanah SHM merupakan dokumen yang paling kuat di mata hukum. Dengan sertifikat ini, Anda dapat membuktikan bukti kepemilikan atas suatu tanah atau lahan. Pemilik SHM memiliki hak sepenuhnya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dengan bebas.

Apabila terjadi suatu sengketa, pemilik SHM akan menang karena sertifikat ini merupakan surat tanah yang paling valid dan diakui hukum. Selain itu, SHM menjadi sertifikat yang paling disukai bank karena dapat menjadi jaminan untuk mengajukan kredit.

2.     Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU

Jika Anda memiliki sertifikat tanah dalam bentuk HGU, maka sebenarnya tanah tersebut berstatus milik negara. Sertifikat ini diberikan oleh pemerintah untuk individu atau badan usaha terpilih untuk mengelola tanah dengan tujuan membuka usaha.

Tanah yang dapat dijadikan HGU harus memiliki luas tanah minimal 5 hektare dan maksimal berukuran 25 hektare. Jangka waktu untuk menggunakan tanah HGU adalah 35 tahun. Namun waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

3.     Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah sertifikat yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan menggunakan suatu bangunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Umumnya sertifikat ini akan habis haknya dalam waktu 30 tahun.

Tetapi Anda masih bisa melakukan perpanjangan sampai 20 tahun berikutnya. SHGB sangat jarang dimiliki oleh individu karena dianggap kurang menguntungkan. Kebanyakan sertifikat ini dimiliki oleh developer untuk mendirikan perumahan.

Salah satu keuntungan dari sertifikat ini adalah dapat dimiliki dan dijual dengan bebas tergantung pada pemilik sertifikat sebelumnya. Jenis sertifikat SHGB dapat dimiliki oleh siapa saja, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

4.     Sertifikat Hak Pakai

Apa itu sertifikat tanah hak pakai? Sertifikat ini merupakan bukti untuk menunjukkan izin menggunakan lahan milik negara. Meskipun begitu, sertifikat hak pakai juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui perjanjian dan kesepakatan tertentu.

Proses untuk mendapatkannya mirip dengan skema sewa-menyewa. Meski sebenarnya sertifikat ini memiliki legalitas tersendiri dalam hukum. Hak pakai hanya diberikan dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Selain itu tidak boleh ada syarat yang mengarah pada pemerasan.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting ketika Anda ingin membeli sebuah rumah. Apa itu sertifikat tanah? Sebenarnya sertifikat tanah adalah bukti tertulis yang menunjukan kepemilikan atas tanah atau lahan.
Sequoia Hills Sentul dapat menjadi perumahan yang bisa Anda pilih karena seluruh tipe rumahnya sudah memiliki sertifikat tanah yang lengkap. Wujudkan keinginan Anda untuk tinggal di rumah yang nyaman dengan legalitas yang terjamin.